Terowongan Gunung Manggah atau dikenal juga dengan sebutan Terowongan Alimuddin – Kakap merupakan terowongan yang menghubungkan Jalan Alimuddin – Jalan Kakap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Panjang terowongan ini direncanakan mencapai 426 meter dengan 2 lajur (lebar 3,5 meter per lajur), memiliki bahu jalan 2 sisi dengan lebar 1 meter, dan trotoar pada kedua sisinya dengan lebar 1 meter.
Persetujuan desain rencana pembangunan Terowongan Alimuddin – Kakap mengacu pada Prosedur nomor SOP/UPM/DJBM-139 tentang Prosedur Persetujuan Desain Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan, hal ini dilakukan agar Pemilik/Pengelola Terowongan dalam melaksanakan kegiatannya dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 2, dimana ketentuan umum terowongan jalan yang diatur adalah untuk terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 meter, terowongan jalan yang menggunakan cara pengeboran/jacking dalam metode pelaksanaan, dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi terbaru.
Saat ini rencana
pembangunan Terowongan Alimuddin – Kakap sedang dalam pembahasan dengan Tim
Teknis Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Rapat pertama
telah dilaksanakan pada Rabu, 1 November 2023, dan rapat pembahasan lanjutan
akan dilaksanakan setelah persyaratan kelengkapan dari risalah rapat pertama
telah disampaikan kepada Sekteratiat KKJTJ, termasuk diantaranya kriteria desain yang digunakan dalam Detail
Engineering Design (DED) harus sesuai dengan kriteria desain awal pada basic
design dalam dokumen kontrak design and built yang digunakan dalam
Pembangunan Terowongan Gunung Manggah tersebut.
Artikel Terkini
Ikuti Kami