Sebaran jembatan dan terowongan

Tentang Kami


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meresmikan ruangan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang terletak di lantai 2 gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Jakarta, pada Kamis (14/12). KKJTJ merupakan kumpulan para ahli jembatan baik dari unsur akademisi, praktisi, profesional, maupun birokrat yang bertugas melakukan evaluasi untuk keamanan jembatan dan terowongan jalan dari segi desain dan pelaksanaan konstruksi agar memenuhi standar yang berlaku. Lingkup kerja KKJTJ tidak mencakup semua jembatan dan terowongan jalan, melainkan hanya jembatan dan terowongan jalan yang tercakup dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2022, baik dikelola pemerintah pusat, daerah, perorangan, maupun badan hukum.

Berdirinya KKJTJ dimulai sejak runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara pada tanggal 26 November 2011. Dari kejadian tersebut, Kementerian PUPR berinisiatif untuk membuat Permen Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan melalui Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019.

Tugas KKJTJ berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2022 dan Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019:

  1. Melakukan pengkajian terhadap evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan yang dilakukan oleh pembangun atau pengelola jembatan dan terowongan jalan.
  2. Memberikan rekomendasi mengenai keamanan jembatan dan terowongan jalan.
  3. Menyelenggarakan inspeksi jembatan dan terowongan jalan.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022, Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria:

  1. jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus) meter;
  2. jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga ribu) meter;
  3. jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 (enam puluh) meter;
  4. jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan;
  5. jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan;
  6. jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat puluh) meter;
  7. terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 (dua ratus) meter;
  8. terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan pengeboran atau jacking dan
  9. jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru.

Susunan Keanggotaan KKJTJ berdasarkan Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019:

  1. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Direktur Jenderal Bina Marga.
  2. Wakil Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Direktur Pembangunan Jembatan.
  3. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh Kepala Balai Jembatan.
  4. Anggota, terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, profesional, dan praktisi terkait jembatan dan terowongan jalan.


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meresmikan ruangan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang terletak di lantai 2 gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Jakarta, pada Kamis (14/12). KKJTJ merupakan kumpulan para ahli jembatan baik dari unsur akademisi, praktisi, profesional, maupun birokrat yang bertugas melakukan evaluasi untuk keamanan jembatan dan terowongan jalan dari segi desain dan pelaksanaan konstruksi agar memenuhi standar yang berlaku. Lingkup kerja KKJTJ tidak mencakup semua jembatan dan terowongan jalan, melainkan hanya jembatan dan terowongan jalan yang tercakup dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2022, baik dikelola pemerintah pusat, daerah, perorangan, maupun badan hukum.

Berdirinya KKJTJ dimulai sejak runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara pada tanggal 26 November 2011. Dari kejadian tersebut, Kementerian PUPR berinisiatif untuk membuat Permen Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan melalui Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019.

Tugas KKJTJ berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2022 dan Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019:

  1. Melakukan pengkajian terhadap evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan yang dilakukan oleh pembangun atau pengelola jembatan dan terowongan jalan.
  2. Memberikan rekomendasi mengenai keamanan jembatan dan terowongan jalan.
  3. Menyelenggarakan inspeksi jembatan dan terowongan jalan.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022, Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria:

  1. jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus) meter;
  2. jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga ribu) meter;
  3. jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 (enam puluh) meter;
  4. jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan;
  5. jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan;
  6. jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat puluh) meter;
  7. terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 (dua ratus) meter;
  8. terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan pengeboran atau jacking dan
  9. jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru.

Susunan Keanggotaan KKJTJ berdasarkan Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019:

  1. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Direktur Jenderal Bina Marga.
  2. Wakil Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Direktur Pembangunan Jembatan.
  3. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh Kepala Balai Jembatan.
  4. Anggota, terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, profesional, dan praktisi terkait jembatan dan terowongan jalan.

Pengumuman