Jumlah Jembatan
Persetujuan Desain
Jumlah Terowongan
Persetujuan Laik Fungsi
Tentang Kami
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meresmikan ruangan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang terletak di lantai 2 gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Jakarta, pada Kamis (14/12). KKJTJ merupakan kumpulan para ahli jembatan baik dari unsur akademisi, praktisi, profesional, maupun birokrat yang bertugas melakukan evaluasi untuk keamanan jembatan dan terowongan jalan dari segi desain dan pelaksanaan konstruksi agar memenuhi standar yang berlaku. Lingkup kerja KKJTJ tidak mencakup semua jembatan dan terowongan jalan, melainkan hanya jembatan dan terowongan jalan yang tercakup dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2022, baik dikelola pemerintah pusat, daerah, perorangan, maupun badan hukum.
Berdirinya KKJTJ dimulai sejak runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara pada tanggal 26 November 2011. Dari kejadian tersebut, Kementerian PUPR berinisiatif untuk membuat Permen Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan melalui Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019.
Tugas KKJTJ berdasarkan
Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2022 dan Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022, Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria:
Susunan Keanggotaan KKJTJ berdasarkan Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019:
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meresmikan ruangan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang terletak di lantai 2 gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Jakarta, pada Kamis (14/12). KKJTJ merupakan kumpulan para ahli jembatan baik dari unsur akademisi, praktisi, profesional, maupun birokrat yang bertugas melakukan evaluasi untuk keamanan jembatan dan terowongan jalan dari segi desain dan pelaksanaan konstruksi agar memenuhi standar yang berlaku. Lingkup kerja KKJTJ tidak mencakup semua jembatan dan terowongan jalan, melainkan hanya jembatan dan terowongan jalan yang tercakup dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2022, baik dikelola pemerintah pusat, daerah, perorangan, maupun badan hukum.
Berdirinya KKJTJ dimulai sejak runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara pada tanggal 26 November 2011. Dari kejadian tersebut, Kementerian PUPR berinisiatif untuk membuat Permen Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan melalui Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019.
Tugas KKJTJ berdasarkan
Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2022 dan Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022, Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria:
Susunan Keanggotaan KKJTJ berdasarkan Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019: