Profil KKJTJ

Profile > Tugas & Fungsi
Jobdesk

Tugas KKJTJ berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2022 dan Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019:

  1. Melakukan pengkajian terhadap evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan yang dilakukan oleh pembangun atau pengelola jembatan dan terowongan jalan.
  2. Memberikan rekomendasi mengenai keamanan jembatan dan terowongan jalan.
  3. Menyelenggarakan inspeksi jembatan dan terowongan jalan.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022, Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria:

  1. jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus) meter;
  2. jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga ribu) meter;
  3. jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 (enam puluh) meter;
  4. jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan;
  5. jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan;
  6. jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat puluh) meter;
  7. terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 (dua ratus) meter;
  8. terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan pengeboran atau jacking dan
  9. jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru.