Profil KKJTJ
Tugas KKJTJ berdasarkan
Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2022 dan Kepmen PUPR no. 1003/KPTS/M/2019:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022, Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria: