Big NoS PUPR Sebagai Pedoman Anti Gratifikasi Di Lingkungan Balai Jembatan

27 Desember 2022 19:18 WIB

Pedoman Anti Gratifikasi di Lingkungan Balai Jembatan dalam pelaksanaanya perlu diperkuat dengan menyebarkan informasi melalui media pesan. Penyebaran media pesan ini bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus pengingat agar pedoman Anti Gratifikasi ini selalu di implementasikan di Lingkungan Balai Jembatan.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Balai Jembatan mengajak seluruh insan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi insan PUPR yang memiliki jati diri iProve, yakni Intergritas, Profesional, Orientasi Misi, Visioner, dan Etika Akhlakul Karimah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Bapak Menteri kita, ASN harus menerapkan 4 big No’s dalam kehidupan sehari-hari yaitu: No Briberry yaitu tidak ada suap menyuap dan pemerasan, No Kickback yaitu tidak menerima komisi tanda terima kasih dalam bentuk uang dan bentuk lainnya, No Gift yaitu tidak boleh ada pemberian yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, dan No Luxurious yaitu tidak bergaya hidup mewah. Diharapkan dengan menerapkan pedoman anti gratifikasi dapat membentuk karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang sesuai dengan 4 pesan Kepala Balai jembatan Bpk. Panji Krisna Wardhana yaitu jaga betul kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Menteri PUPR dan Stakeholders lain kepada Balai Jembatan, Terus tingkatkan kualitas layanan dan hasil kegiatan kita, jaga citra Kementerian PUPR,  utamakan sholat dan dispilin menjaga Kesehatan.