Gerakan Stop Gratifikasi Di Lingkungan Balai Jembatan

27 Desember 2022 19:5 WIB

Gerakan Anti Gratifikasi harus menjadi satu program yang dipertahankan di Lingkungan Balai Jembatan. Melalui media visual diharapkan maksud dan tujuan dari media pesan anti gratifikasi ini bisa tersampaikan baik kepada karyawan Balai Jembatan, maupun masyarakat luas.Gratifikasi menjadi salah satu Kegiatan yang saat ini sering kita baca bahkan kita dengarkan. Penjelasan tentang Gratifikasi menurut 12B Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2022, Pasal 10).  Anti Gratifikasi harus dimulai saat ini oleh kita sendiri, sehingga apabila sudah terbiasa dilakukan akan membentuk suatu karakter dan kewajiban yang nantinya akan mempengaruhi cara bagaimana bertindak jika menerima gratifikasi. Cara menerapkan Anti Gratifikasi dari diri sendiri sebetulnya mudah Ketika ada pihak yang memberikan gratifikasi kita cukup menolak untuk menerimanya, atau apabila penerima dalam kondisi tidak dapat menolak, makan penerima wajib melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG Unor/UPG Kementerian.