Payakumbuh — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 12 Juli - 14 Juli 2022 menggelar kegiatan inspeksi jembatan kelok 9 di Kabupaten 50 kota, Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini perlu dilaksanakan untuk memastikan kelaikan jembatan agar aman untuk digunakan oleh masyarakat, dan sebagai pemenuhan amanat Peraturan Menteri PUPR No. 41 Tahun 2015 bahwasanya setiap jembatan khusus dan terowongan di Indonesia perlu dilaporkan kondisinya setiap tahun kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Pelaksanaan inspeksi Jembatan Kelok 9 ini dilakukan dengan pemeriksaan visual menggunakan drone beresolusi tinggi, pengukuran geometrik, pengujian non destruktif (hammertest, UPV, dan covermeter), dan pengujian getaran (vibrasi). Inspeksi ini difokuskan pada bentang bertipe pelengkung beton bawah dengan bentang 81 meter. Pelaksanaannya dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat selaku pengelola jembatan dan Balai Jembatan selaku Pelaksana Inspeksi. Sebagai informasi, Jembatan Kelok 9 merupakan ikon jalur lintas antara Provinsi Sumatera Barat dan Riau. Jembatan Kelok 9 diresmikan pada tahun 2013 oleh Presiden RI ke-6, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono.
Artikel Terkini
Ikuti Kami