Sumatera Utara - Pada tanggal 11 April 2023 lalu, Kepala Balai Jembatan, Tim Teknis KKJTJ, Tim Data dan Informasi Balai Jembatan, beserta dengan tim dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Tim Subdirektorat Wilayah II Direktorat Pembangunan Jembatan Bina Marga, dan PT. Uji Jembatan Indonesia melakukan kegiatan Uji Laik Fungsi Jembatan Sei Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaksanaan Uji Laik Fungsi ini terdiri dari uji dinamik pra dan pasca uji statik, sedangkan uji statik terdiri dari 2 skema yaitu, skema 1 (beban simetris) dan skema 2 (beban asimetris). Perlu Sobat ketahui bahwa Jembatan Sei Wampu telah selesai tahap pembangunannya sehingga diperlukan Uji Laik Fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 32 bahwa Uji Laik Fungsi Struktur perlu dilakukan pascakonstruksi untuk mengetahui kemantapan struktur sebelum jembatan dan terowongan jalan dapat dipergunakan untuk umum. Uji ini dillakukan terhadap seluruh elemen jembatan (keutuhan sistem struktur) yang dilakukan dengan membandingkan kesesuaian konstruksi jembatan dan terowongan jalan dengan dokumen perencanaan. #SigapMembangunNegeri #BalaiJembatanPANTAS #JembatanSeiWampu
Artikel Terkini
Ikuti Kami