Direktorat Jenderal Bina Marga telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Khusus Nomor 13/P/BM/2025 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 17.1/SE/Db/2025. Pedoman ini menjadi bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Jembatan dan Terowongan yang berfungsi sebagai acuan teknis nasional dalam penyelenggaraan keamanan jembatan khusus.
Pedoman tersebut memuat ketentuan teknis yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi—meliputi bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan—uji laik fungsi struktur, hingga aspek operasi dan pemeliharaan. Di dalamnya juga diatur integrasi Sistem Monitoring Kesehatan Struktur (SMKS) sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan dan keandalan jembatan khusus.
Dengan hadirnya pedoman ini, penyelenggaraan jembatan khusus di Indonesia diharapkan semakin terpadu, aman, dan andal untuk mendukung peningkatan konektivitas nasional.
Dokumen lengkap Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Khusus dapat diunduh melalui link berikut.
Artikel Terkini
Ikuti Kami